CONTOH MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) | TEORI PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kondisi  keselamatandan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakantermasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesiamenempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura ,Malaysia , Filipina dan Thailand.Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesiadi dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapipasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja(produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangatditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatianperusahaan , pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturanperlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifatmanusiawi ataubermartabat.                   
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalanganpemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadipenting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya padakinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakinsedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Diera globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020mendatang , kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yangditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yangharus dipenuhi oleh seluruh negara anggota , termasuk bangsa Indonesia. Untukmengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia;telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesiadi masa depan , yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat ,memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata , sertamemiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
PelaksanaanKesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untukmenciptakan tempat kerja yang aman , sehat , bebas dari pencemaran lingkungan ,sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakitakibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitaskerja.
Kecelakaankerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerjadan pengusaha , tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh ,merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
PenyakitAkibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dannon kesehatan kesehatan di Indonesiabelum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakitakibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukankecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab , sering terjadikarena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yangkurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja , sehingga tidakmenggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasanundang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antaralain , setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja , agar tidakterjadi gangguan kesehatan pada pekerja , keluarga , masyarakat dan lingkungandisekitarnya.
Setiaporang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yangmengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri ,keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisirKecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyaikemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikanpenyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dankesehatan kerja.

B.    Permasalahan
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas ,maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana perantenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegahkecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.

C.    Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahuiperan tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegahkecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikansebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baikjasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya ,hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkanpengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalamusaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkankonsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnyaresiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Haltersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalammencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jeniskecelakaannya. Sejalan dengan itu , perkembangan pembangunan yang dilaksanakantersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenaitenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003tentang ketenaga kerjaan.
Dalampasal 86 UU No.13 tahun 2003 , dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruhmempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatankerja , moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat danmartabat serta nilai-nilai agama.
Untukmengantisipasi permasalahan tersebut , maka dikeluarkanlah peraturanperundangan-undangan di bidang keselamatandan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaituVeiligheids Reglement , STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadaimenghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturantersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yangruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja , baik di  darat , didalamtanah , permukaan air , di dalam air maupun udara , yang berada di dalam wilayahkekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undangtersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dariperencanaan , pembuatan , pengangkutan , peredaran , perdagangan , pemasangan ,pemakaian , penggunaan , pemeliharaan dan penyimpanan bahan , barang produktekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahayakecelakaan.
Walaupunsudah banyak peraturan yang diterbitkan , namun pada pelaksaannya masih banyakkekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan , sumber dayamanusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu , masih diperlukan upaya untukmemberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat , meningkatkansosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaanpengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.



1.     Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaantidak terjadi begitu saja , kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah ataukondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilaitersendiri dari teknik keselamatan. Adapepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihatatau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebutmenunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaiandan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantarakondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan , ventilasi yangmemasukkan debu dan gas , layout yang berbahaya ditempatkan dekat denganpekerja , pelindung mesin yang tak sebanding , peralatan yang rusak , peralatanpelindung yang tak mencukupi , seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantaratindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihansebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan , mengoperasikan pelindungmesin mengoperasikan tanpa izin atasan , memakai kecepatan penuh , menambah dayadan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karenamereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman , tidak hanya satu saja.Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin , tetapi untuk tingkat efektivitasmaksimum , pekerja harus dilatih , menggunakan peralatan keselamatan.
2.     Faktor - faktor Kecelakaan
Studikasus menunjukkan hanya proporsi yang kecil dari pekerja sebuah industriterdapat kecelakaan yang cukup banyak. Pekerja pada industri mengatakan itusebagai kecenderungan kecelakaan. Untuk mengukur kecenderungan kecelakaan harusmenggunakan data dari situasi yang menunjukkan tingkat resiko yang ekivalen.
Begitupun ,pelatihan yang diberikan kepada pekerja harus dianalisa , untuk seseorang yangberada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin hanya sedikit yangdiketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah apakah ada hubunganyang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan yang kecil atau salahsatu kecelakaan yang besar. Pendekatan yang sering dilakukan untuk seorangmanager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja adalah dengan tidakmembayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik yang melakukan hal diatasakan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan , dan tidak membayar upahpekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya dan terusmembahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan bahwa kejadian secara acak darisebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktor kecelakaan tersendiri.
3.     MasalahKesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja(performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultantedari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja , beban kerja danlingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketigakomponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yangoptimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupunkecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
a)     KapasitasKerja
Status kesehatanmasyarakat pekerja di Indonesiapada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaranbahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein , 30% menderita anemiagizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti initidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yangoptimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang adasebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yangmempunyai banyak keterbatasan , sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkinsering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b)     BebanKerja
Sebagai pemberi jasapelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24 jam sehari ,dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanyapola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapatmenyebabkan kelelahan yang meningkat , akibat terjadinya perubahan padabioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antaralain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah ,yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan.Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.


c)     Lingkungan Kerja
Lingkungan kerjabila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapatmenimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident) , Penyakit Akibat Kerja danPenyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work RelatedDiseases).

B.    Tinjauan Tentang Tenaga Kesehatan
1.     Pengertian Tenaga Kesehatan
Kesehatan merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia.Dengan demikian Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadakan dan mengaturupaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau rakyatnya. Masyarakat , darisemua lapisan , memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat pelayanankesehatan.
TenagaKesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatanserta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidangkesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upayakesehatan , baik berupa pendidikan gelar-D3 , S1 , S2 dan S3-; pendidikan nongelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi ,Malaria , dsb. , dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengantenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lahyang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisikmanusia , serta lingkungannya.
Tenagakesehatan berperan sebagai perencana , penggerak dan sekaligus pelaksanapembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenisyang sesuai , maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secaraoptimal. Kebijakan tentang pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhioleh kebijakan kebijakan sektor lain , seperti: kebijakan sektor pendidikan ,kebijakan sektor ketenagakerjaan , sektor keuangan dan peraturan kepegawaian.Kebijakan sektor kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenagakesehatan antara lain: kebijakan tentang arah dan strategi pembangunankesehatan , kebijakan tentang pelayanan kesehatan , kebijakan tentang pendidikandan pelatihan tenaga kesehatan , dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan.Selain dari pada itu , beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadappendayagunaan tenaga kesehatan , yaitu: desentralisasi , globalisasi , menguatnyakomersialisasi pelayanan kesehatan , teknologi kesehatan dan informasi. Olehkarena itu , kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan harus memperhatikan semuafaktor di atas.
2.     Jenis Tenaga Kesehatan
TenagaKesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatanserta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidangkesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upayakesehatan , baik berupa pendidikan gelar-D3 , S1 , S2 dan S3-; pendidikan nongelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi ,Malaria , dsb. , dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengantenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lahyang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisikmanusia , serta lingkungannya.
Jenis tenaga kesehatanterdiri dari :
a.     Perawat
b.     Perawat Gigi
c.     Bidan
d.    Fisioterapis
e.     Refraksionis Optisien
f.      Radiographer
g.     Apoteker
h.     Asisten Apoteker
i.       Analis Farmasi
j.       Dokter Umum
k.     Dokter Gigi
l.       Dokter Spesialis
m.   Dokter Gigi Spesialis
n.     Akupunkturis
o.     Terapis Wicara dan
p.     Okupasi Terapis.

C.    Peran Tenaga Kesehatan Dalam MenanganiKorban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit akibatkerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan ataupenyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengokke negara-negara maju , penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Merekasangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaanatau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangatbesar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatankerja.
Di negara maju banyak pakar tentangkesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yangberkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di eraglobalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju.Dalam hal penanganan kesehatan pekerja , kitapun harus mengikuti standarinternasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global.Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangatstrategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagiperkembangan ilmu , bagi tenaga kerja , dan bagi kepentingan (ekonomi) nasionalserta untuk menghadapi persaingan global.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yangsudah ada , rumah sakit pekerja akan menjadi pelengkap dan akan menjadi pusatrujukan khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehinggahampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yangkomprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusatrujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung denganmeluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi. Kelemahan dankekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja dapat diperbaiki kemudian danjika ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit tersebut haruskita kritisi bersama.
Kecelakaan kerja adalah salah satu dari sekian banyakmasalah di bidang keselamatan dankesehatan kerja yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi. Salah satuupaya dalam perlindungan tenaga kerja adalah menyelenggarakan P3K di perusahaansesuai dengan UU dan peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyelenggaraan P3Kuntuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. P3K yang dimaksudharus dikelola oleh tenaga kesehatan yang professional.
Yang menjadi dasar pengadaan P3K di tempat kerja adalahUU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; kewajiban manajemen dalampemberian P3K , UU No.13 Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan , Peraturan MentriTenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 05/Men/1995tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

D.    PengendalianMelalui Jalur kesehatan (Medical Control)
Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (MedicalControl) Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan caramengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuhpada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahanmeluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadaporang disekitarnya. Dengan deteksi dini , maka penatalaksanaan kasus menjadilebih cepat , mengurangi penderitaan dan mempercepat pemulihan kemampuanproduktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan untukmenegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat(prompt-treatment). Pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaankesehatan pekerja yang meliputi :
1.  Pemeriksaan Awal Adalah pemeriksaan kesehatanyang dilakukan sebelum seseorang calon/pekerja (petugas kesehatan dan nonkesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untukmemperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahuiapakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai denganpekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya. Anamnese umumüPemerikasaankesehatan awal ini meliputi: 
a.     Anamnese pekerjaan
b.     Penyakit yang pernah diderita
c.     Alrergi
d.    Imunisasi yang pernah didapat
e.     Pemeriksaan badan
f.      Pemeriksaan laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu :
-     Tuberkulin test
-     Psiko test
2.  Pemeriksaan Berkala Adalah pemeriksaan kesehatanyang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikandengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja , makinkecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala. Ruang lingkup pemeriksaan disinimeliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awaldan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya , sesuai dengan resikokesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.
3.  Pemeriksaan Khusus Yaitu pemeriksaan kesehatanyang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala , yaitu pada keadaandimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja. Sebagaiunit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratoriumkesehatan , dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah danmemberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya , utamanya pelayananpromotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak berdampakkesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya , meningkatkan kepekaandalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaandan sebagainya.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sebagaisuatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha , kesehatan dankeselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadaptimbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungankerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensimenimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja , dan tindakan antisipatifbila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untukmengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibathubungan kerja.
Perantenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melaluipencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yangmeliputi pemeriksaan awal , pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegahterjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan denganpenyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

B.    Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalampembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkankerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itukesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja olehtenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA


Poerwanto , Helena dan Syaifullah. HukumPerburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2005.

Indonesia. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Indonesia. Undang-UndangNomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Silalahi , Bennett N.B.[dan] Silalahi ,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatankerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.

Suma'mur .1991. Higeneperusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta:Haji Masagung

Suma'mur .1985. Keselamatankerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta:Gunung Agung , 1985


------------------- ,1990.Upaya kesehatan kerja sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat BinaPeran Masyarakat Depkes RT.

Belum ada Komentar untuk "CONTOH MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) | TEORI PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel