Syarat Baru Untuk Ikut Program SM3T Guru SD

 baik yang baru lulus ataupun yang sudah berpengalaman untuk ikut PPG dan SM Syarat Baru Untuk Ikut Program SM3T Guru SD
Lulusan S1 baik yang baru lulus ataupun yang sudah berpengalaman dapat ikut PPG dan SM3T.
Pemerintah mengubah persyaratan program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dengan persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyarakat baru itu sesuai dengan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selama ini Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyiapkan 3.000 guru SM3T setiap tahun. Kemudian, pemerintah menilai regulasi dalam PPG memenuhi pesyaratan penyiapan calon guru SM3T, yakni pendidikan formal setelah S1 dengan tambahan proses pembelajaran selama satu tahun.

"Kemristekdikti berupaya untuk memproduksi lebih dari 3.000 guru per tahun," kata Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti Paristiyanti Nurwardani yang  kutip dari Republika (19/04/17).

Baca juga: Guru di Pedalaman Diprioritaskan Jadi PNS

Persyaratan baru ini memberi kesempatan pada lulusan S1 baik yang baru lulus ataupun yang sudah berpengalaman untuk menjadi mahasiawa PPG. Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan program SM3T, calon mahasiswa PPG harus fresh graduate atau baru lulus.

Kemristekdikti akan menyeleksi 3.500 calon guru Sekolah Dasar (SD) dari masing-masing kabupaten/kota. Salah satu kandidatnya, yakni mereka yang sebelumnya belum memenuhi kualifikasi jenjang pendidikan profesi guru (PPG). Para calon guru akan dididik selama enam bulan di LPTK.

Selanjutnya mereka menjalankan PPL ke daerah selama enam bulan sebagai calon guru SD profesional. Setelah lulus ujian tulis nasional PPG, calon guru SM3T dapat mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
Sumber https://www.sekolahdasar.net/

Belum ada Komentar untuk "Syarat Baru Untuk Ikut Program SM3T Guru SD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel