SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017

Lampiran nama-nama penerima SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP) semester 2 tahun pelajaran 2016/2017.
Surat Keputusan penerima Tunjangan Profesi Guru atau biasa disebut SKTP semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 sudah diterbitkan. SKTP ini berlaku untuk enam bulan atau satu semester sebagai dasar pembayaran tunjangan guru triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) dan triwulan II (April, Mei, dan Juni). Status penerbitan SKTP dapat dicek secara online melalui laman Info GTK.

Nominasi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) diambil datanya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah valid. Tunjangan profesi diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru PNS maupun non PNS yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat. Untuk guru non PNS tunjangan profesi ditransfer langsung oleh pusat, sedangkan untuk guru PNS dibayarkan melalui transfer daerah.

Cara Cek SKTP di Lembar Info Data GTK Tahun 2017

1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK yang belum memiliki NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.

nama penerima SK Tunjangan Profesi Guru  SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017
Status penerbitan SKTP dapat dicek secara online melalui laman Info GTK
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok. Sedangkan guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dan bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000, per bulan. Penyalurannya dilaksanakan di akhir triwulan.
Sumber https://www.sekolahdasar.net/

Belum ada Komentar untuk "SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel