SISTEM KETATANEGARAAN PASCA REFORMASI | TEORI PENDIDIKAN

SISTEM KETATANEGARAANPASCA REFORMASI



A.   SUMBER HUKUM TERTINGGI

1.     Pancasila dan UUD 1945 merupakan Dokumen Pemersatu.Sebagai warga masyarakat kita berbeda-beda , tetapi sebagai warga negaramempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2.     UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang harustercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakankenegaraan , dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dalam praktikpenyelenggaraan kekuasaan negara.
3.     Sekilas Sejarah Konstitusi Indonesia
a.     UUD 1945
b.     Konstitusi RIS 1949
c.      UUDS NKRI 1950
d.     UUD 1945 Dekrit 5 Juli 1959 , Orde Lama (DemokrasiTerpimpin) = Rule of Man
e.      Orde Baru (Demokrasi Pancasila) = Rule of Man
4.     Perubahan UUD 1945
a.    Perubahansubstanial dan penyempurnaan 300%
b.    Dari Supremasi Institusike Supremasi Konstitusi , Rule of the Law & Constitution
c.     Dari SistemPembagian Kekuasaan ke Checks and Balances
d.    Penguatan SistemPresidentil
e.     Desentralisasi , OtonomiDaerah , dan Kebhinekaan
f.      PenguatanPeradilan dan Pelembagaan Peradilan Konstitusi

B.   PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN

1.    PembuatanKebijakan (Policy Making)
2.    PelaksanaanKebijakan (Policy Executing)
3.    Peradilan atasPembuatan Kebijakan (Judicial Review)
a. Peradilan atas Konstitutionalitas UU di MK
b. Peradilan atas Legalitas Peraturan di bawah UU diMA.
4.    Peradilan atasPelaksanaan Kebijakan (Peradilan):
a. Peradilan Umum:
- Peradilan Pidana
- Peradilan Perdata
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Peradilan Militer

C.   BENTUK NORMA HUKUM PENUANGAN KEBIJAKAN

1.     Pengaturan (regelingen , regulations)
a.  UUD 1945
b.  UU/PERPU/TAP-MPR/S
·       UU disusun danditetapkan oleh DPR dg persetujuan bersama Presiden (dapat menjadi objekjudicial review oleh MK atau legislative review oleh DPR)
·       Perpu disusun danditetapkan oleh Presiden  dengan memintapersetujuan DPR belakang , yaitu pada masa persidangan berikutnya (hanya dapatmenjadi objek legislative review , dan tidak dapat dijadikan objek judicialreview).
·       TAP-MPR/S tersisadan masih berlaku setara dengan UU sehingga dapat diubah dengan UU melalui legislativereview , sedangkan melalui judicial review masih dapat diperdebatkan).
c.      Peraturan Pelaksana UU yang bersifatstructural-hirarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atausub-delegasi (legislative delegation ofrule-making power) , seperti:
·       PP
·       Perpres
·       Perda Provinsi
·       PerdaKabupaten/Kota
d.     Peraturan Pelaksana UU yang bersifatfungsional-nonhrarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atausub-delegasi (legislative delegation ofrule-making power) , seperti:
·       PERMA
·       PMK
·       Peraturan KPU
·       PBI
·       Peraturan KPU
·       Perdasus danQanun
·       Peraturan Menteritertentu
·       PeraturanDirektur Jenderal tertentu.
2.     Penetapan (beschikkings , administrative decisions)
a.  KeputusanPresiden
b.  KeputusanMenteri
c.  KeputusanDirektur Jenderal
d.  KeputusanKepala LPND
e.  Dan lainsebagainya.
3.     Putusan Pengadilan (vonnis)
a.  PutusanPra-Peradilan
b.  PutusanPengadilan Tingkat Satu
c.  PutusanPengadilan Tingkat Dua
d.  PutusanPengadilan Tingkat Tiga
e.  PutusanPeninjauan Kembali (PK).
4.     Aturan Kebijakan (Beleidsregels , Policy Rules)
a.  InstruksiPresiden (Inpres)
b.  PetunjukPelaksanaan (Juklak)
c.  PetunjukTeknis (Juknis)
d.  Buku Pedoman
e.  Manual
f.   KerangkaAcuan
g.  Dan lainsebagainya.
5.     Rule of Ethics:
a.  Code ofEthics dan Code of Conduct
b.  InstitusiPenegak Kode Etik & Perilaku , seperti:
- Komisi Yudisial , Komisi Kepolisian ,dan Komisi Kejaksaan ,
- Dewan Kehormatan Komisi PemilihanUmum ,
- Badan Kehormatan DPR , dan BadanKehormatan DPD ,
- Majelis Kehormatan Mahkamah Agung ,
- Majelis Kehormatan Peradi , dsb.

D.   KELEMBAGAAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

1.     Bagan Organisasi Utama (lihat buku Risalah MPR-MK)
2.     Cabang Kekuasaan Eksekutif
a.     Presiden dan Wakil Presiden (satu kesatuan institusi ,single executive)
b.     Wakil Presiden (i) membantu , (ii) mendampingi , (iii)mewakili untuk sementara , (iv) mewakili secara tetap , dan (v) kegiatan mandiri.
c.      Menteri Kabinet
·       prinsip pembagianpekerjaan secara habis
·       Puncakkepemimpinan adminisi pemerintsahan di bawah Presiden dan Wapres.
d.     Semua lembaga independen dan cabang-cabang kekuasaanyang bersifat campuran serta lembaga-lembaga pemerintahan non-departemen harusdikoordinasikan oleh menteri yang berfungsi sebagai tameng dan payung politikdalam berhubungan dengan Presiden , DPR/DPD , dan lembaga peradilan.
3.     Cabang Kekuasaan Legislatif (Legislature)
a.     Dari supremasi institusi (MPR) ke supremasikonstitusi.
b.     Pergeseran kekuasaan legislative dari Presiden ke DPR
c.      Problem perpu sebagai kewenangan legislasi olehPresiden
d.     Konsep legislasi dalam arti luas: trikameralisme , satuinstitusi dengan tiga forum (kamar):
·       MPR (lembagamembuat undang-undang dasar)
·       DPR (lembagapenyalur aspirasi rakyat dalam rangka penyusunan kebijakan dan program sertapengawasan pelaksanaannya)
·       DPD (mitra DPRdalam rangka penyaluran aspirasi konstituen dan pengawasan terhadap jalannyapemerintahan)
e.      Problem penggabungan pimpinan dan secretariat bersama
f.       DPRD sebagai lembaga legislative atau bukan.
·       Pimpinan dananggota DPRD pejabat Negara atau bukan
4.     Cabang Kekuasaan Kehakiman (Judiciary)
a.     Hakikat pengadilan sebagai cabang kekuasaan yangtersendiri dalam rangka tegaknya rule of law sebagai pengimbang demokrasi yangengagungkan kebebasan untuk kesejahteraan.
b.     MK (the guardian of the constitution)
c.      MA (the guardian of the state’s law)
d.    BPK (state’s auditor) (bercoraksemi-judikatif dalam menunjang fungsi legislative)
5.     Lembaga-Lembaga Independen
a.    KY
b.    KPU
c.     Tentara Nasional Indonesia
d.    Kepolisian
e.     Kejaksaan
f.      Bank Sentral
g.    KPK
h.     Komisi-Komisi yang diatur UU (Komnasham , Komisi Ombudsman ,Komisi Penyiaran Indonesa , Komisi Pengawas Persaingan Usaha , LembagaPerlindungan Saksi dan Korban , dan lain-lain sebagainya). Sekarang berjumlahtidak kurang dari 50 buah. Usul kepada anggota DPR untuk menghentikankreatifitas membuat lembaga2 baru.
6.     Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif
a.     Penyusunan kebijakan dalam bentuk undang-undang
b.     Penyusunan anggaran
c.      Pengawasan/kontrol politik atas pelaksanaan kebijakan:
·       Dalam bentukperaturan-peraturan pelaksanaan (executive acts).
·       Dalam bentuktindakan-tindakan pelaksanaan (executive actions).
d.    Pengawasan/kontrolpolitik atas pelaksanaan anggaran.
7.     MK dan Hubungan antara Lembaga
a.    Pengawalkonstitusi
b.    Pengawaldemokrasi
c.     ‘arbitrase’konstitusional
d.    Pelindung hakkonstitusional warga Negara
e.     Penafsir akhiratas UUD (Final interpreter of the constitution)
8.     Independensi Peradilan dan Penegakan Hukum
a.     Kekuasaan kehakinan: independensi structural danfungsional
b.     Pejabat dan lembaga penegak hukum:
·       Hakim(pengadilan)
·       Penuntut(kejaksaan dan KPK)
·       Penyidik (Polisidan PPNS)
·       Pembela (Advokat)
·       LembagaPemasyarakatan (LP)

E.    TATA-KELOLA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

1.     Indonesia sebagai Negara Pengurus (Welfare State)
2.     Sepuluh Prinsip Good Governance
a. Tegaknya rule of law
b. Efisiensi dan Efektifitas
c. Terbukanya Partisipasi Masyarakat
d. Transparansi
e. Akuntabilitas
f. Responsive
g. Kesetaraan (Equality)
h. Beorientasi ke depan
i. Berjalannya fungsi pengawasan
j. Profesionalisme
k. Efisiensi dan Effektifitas.
3.     Tertib administrasi keuangan sebagai pangkal tolak
4.     Penerapan Teknilogi Informasi secara bersengaja
5.     Efisiensi dan pemangkasan jadwal pelayanan

F.    REKOMENDASI

1.     Perlunya bagi setiap pejabat public selalu menjadikanUUD 1945 sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabmasing-masing. Bila perlu UUD 1945 selalu ada di saku atau di tas kerjamasing-masing.
2.     UUD 1945 pasca Perubahan ke-IV , masih banyakkekurangan dan kelemahan , tetapi sebelum ketentuan dimaksud disempurnakan , apayang ada sekarang tulah yang berlaku dan diberlakukan dalam praktik.
3.     UU yang terkait kepentingan politik praktis parpoldiprioritaskan:
a.    UU Susduk MPR ,DPR , DPD , dan DPRD
b.    UU Pemilu , UU Pilpresdan UU Pemda yang memuat ketentuan pemilukada supaya diintegrasikan dandilengkapi dalam satu UU , misalnya , menjadi UU tentang Pemilihan PejabatPublik.
4.     Sesuai dengan tuntutan zaman , semua Lembaga Negaraperlu mengadakan evaluasi untuk memperbaiki governance masing-masing denganpelayanan yang semakin efektif dan efisien dan dengan memanfaatkan jasateknologi modern.
pan] �*g S �� Ȃ� font-family:"Times New Roman" ,"serif";mso-ansi-language:SV'>

            Sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu penyebabterjadinya inflasi. Pada umunya inflasi terjadi sebagai akibat adanyaketidak-seimbangan antara permintaan dan penawaran komoditi. Permintaankomoditi terus meningkat , sedangkan penawarannya tetap atau malah berkurang.Permintaan komiditi masyarakat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan masyarakat.Sementara itu penawaran komoditi dipengaruhi oleh produksi yang diselenggarakanoleh masyarakat. Dalam keadaan inflasi penawaran komoditi harus terusditingkatkan agar harga komoditi tidak menaik. Untuk meningktkan penawarankomoditi diperlukan perluas-an produksi. Koperasi merupakan salah satu badanusaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi , karena jumlahkoperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apbilakoperasi dikelola secara benar dan profesional , dengan memperhatikan prinsip-prinsipkoperasi (keadilan , kemandirian , pendidikan , dan kerja sama) , maka tidakmustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi. Denganperluas produksi yang dibantu oleh koperasi ini diharapkan penawaran komo-ditiakan terus meningkat , dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan kenaikan hargakomoditi (inflasi).


Koperasi dan ketergantungan terhadap luar negeri
            Dalam kasus ini , nampaknya koperasitidak mampu berbuat lebih banyak. Ketergantungan ekonomi terhadap luar negericenderung lebih dipengaruhi oleh faktor politik luar negeri pemerintah kita.Kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan luar negeri , khususnya yangmenyangkut utang luar negeri cenderung dipengaruhi oleh faktor kekurang-mampuanpemerintah dalam mengelola politik luar negeri. Oleh karena itu  terhadap permasalahanini , koperasi cenderung tidak mungkin diikutsertakan untuk memecahkanpermasalahan  tersebut. Namun demikianterhadap keempat permasalahan perekonomian nasional seperti dipaparkan di atas ,koperasi masih bisa diharapkan untuk berperan-serta mengatasinya.

E.Kesimpulan
            Sebagai suatu sistem ekonomi ,koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis , dimana karaktersosialis cenderung lebih dominan. Karakter koperasi ini nampaknya tidak berbedadengan karakter budaya bangsa Indonesia , karena koperasi pada dasarnya memangmerupakan kristalisasi dari budaya sosial-ekonomi bangsa Indonesia. Dengankarakternya tersebut , koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusipermasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu , apabila sistemekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen dan berkelanjutan , insyaAllahpermasalahan ekonomi yang sampai saat ini masih membelenggu bangsa Indonesia ,secara perlahan-lahan akan dapat teratasi.     
            Demikian sekelumitpaparan tulisan yang mencoba mengaitkan koperasi dengan permasalahan ekonomi diIndonesia. Mudah-mudah tulisan ini dapat menjadikan wacana bagi kita semuauntuk mengingat dan menengok kembali koperasi sebagai suatu kekuatan ekonomiyang berada di negeri ini. Kekuatan ekonomi yang diharapkan mampu memecahkanpermasalahan ekonomi bangsa Indonesia.

----------sgs----------




DAFTAR REFERENSI

Dawam Raharjo , 1997 , Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21 , Jakarta ,DEKOPIN.

Hudiyanto , 2002 , Sistem Koperasi (ideologi &  pengelolaan) ,Yogyakarta , UII Press.

Kartasapoetra , dkk. , (2001) , Koperasi Indonesia , Jakarta , PT.Rineka Cipta.

Mudrajad Kuncoro , 2006 , Ekonomika Pembangunan (Teori , Masalah , danKebijakan) , Yogyakarta , UPP STIM YKPN.

Samuelson , P.A. dan W.D.Nordhaus , 2001 , Ilmu Makro Ekonomi , Jakarta ,PT. Media Global Edukasi.

Sugiharsono , 2001 , Koperasi Indonesia , Jakarta ,Direktorat PSMP DEPDIKNAS.

Undang-Undang RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.


           


           
           


e-heigh �0o m �� Ȃ� ns: auto; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: auto; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-align: center;"> 


A.   Kesimpulan
Dari pembahasan diatas penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa :
1.    Pada masa Orde Lama Kekuasaan penuh di tangan Presiden (Presidensil)
2.    Pada masa Orde Baru Kedaulatan Rakyat sangatlah terkekang , terpenjara atau tereksploitasi karena sistem negara pada saat Orde Baru adalah Negara Otoriter Birokrasi (N. O. B).
3.    Pada masa Reformasi kedaulatan rakyat dan peran demokrasi terbuka lebar untuk masyarakat tetapi ada hal-hal yang substansial tidak berubah. Artinya sistem negara belum berubah , aparaturnya saja yang berubah. (Sistem negara yang dimaksud adalah sosial , ekonomi , dan politik).
4.    “Kebebasan” pada masa reformasi sering disalah-artikan sehingga menimbulkan konflik yang tidak berujung.
5.    Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan. Pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
6.    Negara dan Demokrasi bisa berjalan kalau negara dan masyarakat sipil harus sama-sama kuat , jika negara dan masyarakat tidak sama-sama kuat maka itu disebut dengan demokrasi beku.

B.   Saran
“kebudayaan politik”  yang lahir dari “politik kebudayaan” , atau dalam arti tertentu katakanlah “kebudayaan kekuasaan” dan yang pada gilirannya hingga ke tingkat  paling subtil tapi substansial melahirkan “kekuasaan kebudayaan”. Baik dalam pengertian kekuasaan sebagai kebudayaan maupun kebudayan sebagai kekuasaan.
Untuk itu , tentu kita harus terus berharap akan ada perubahan. Melihat realitas politik yang ada , tidak ada lain selain berharap kepada kekuatan-kekuatan yang dulu penyangga Orde Baru tidak akan mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu. Semoga orde yang akan datang adalah orde baru dalam pengertian yang sebenarnya , orde yang akan membawa pembaharuan.


Belum ada Komentar untuk "SISTEM KETATANEGARAAN PASCA REFORMASI | TEORI PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel