MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM | TEORI PENDIDIKAN

Makalah
Hak AsasiManusia dan Demokrasi  dalam Islam

BAB I
Pendahuluan

I. Latar Belakang
Hukumadalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat , dan padadasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah lakumasyarakat selalu di monitor oleh hukum , baik hukum yang tertulis maupun hukumyang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memilikipenduduk mayoritas beraga islam , secara sengaja maupun tidak sengaja haltersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atasagama Islam.
Berbagaimasalah yang ada di dalam Negara Indonesia tidak semuanya dapat diselesaikanberdasarkan hukum umum yang telah ada , namun tetap memerlukan hukum yang secarafilosofis dan sosiologis tertanam dalam hati dan kepercayaan masyarakatIndonesia.
Ada beberapaalasan yang menyebabkan di buatnya aturan Hukum Islam di Indonesia adalah:
1.     Masyarakat Indonesiayang berketuhanan. (sisi filosofis).
2.      Mayoritas penduduk Indonesia beraga Islam.(sisi sosiologis).
3.     Berdasarkan catatansejarah yang telah dibukukan oleh Departemen Agama yang    berjudul “Seabad Peradilan Agama diIndonesia” , menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah ada di Indonesia sejak abadke-16. (sisi historis).
4.     Merupakan produkpolitik yang dibuat oleh pemerintah.
Membicarakantentang masalah Hukum Islam di Indonesia pada dasarnya adalah membicarakansalah satu aspek kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri , kita akan memasukisebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi yangsangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Selainitu , perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya jugadengan Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan dirisebagai Hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempatdan segala zaman tetapi pada lain pihak Hukum Islam juga dituntut untukmenampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia masa kini.Perbincangan kita tentang Hukum Islam tentunya akan lebih banyak diarahkan padaaspek yang kedua. Berkenaan dengan hal yang pertama Hukum Islam dengan sifatkeuniversalannya sudah cukup banyak dikaji dan dibahas orang.
“HukumIslam Indonesia masa kini” adalah merupakan sebuah label yang diberikan padaketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan sekaligusmenampilkan corak khas ke-Indonesiaannya. Sistem dan budaya Indonesia akanlebih terefleksi di dalamnya sehingga Hukum Islam dimaksud untuk beberapabagian tertentu baik menyangkut kaidah hukumnya maupun pola pemikiran yangmendasarinya akan menunjukkan beberapa perbedaan dengan Hukum Islam yangberlaku dilain tempat seperti Saudi Arabia , Mesir , Iran , Pakistan dan lain-lainsekalipun sifat dasar yang sama karena bersumberkan pada sumber yang sama yaituAI Quran dan Sunnah.
Berbedadengan Demokrasi , Islam berasal dariAllah SWT , yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya MuHAMmad SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
            “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menuruthawa nafsunya , ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.”(QS. An-Najm : 3-4)
Islamdibangun di atas landasan Aqidah Islam , yang mewajibkan pelaksanaan perintahdan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara’ yang lahir dari Aqidah Islam–dalam seluruh urusan kehidupan pribadi , masyarakat dan kenegaraan. Aqidah inimenerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri.  Manusia hanya berkewajiban menjalanikehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.
Islammenyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’ , bukan di tangan umat.Sebab , Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuathukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum , walau pun hanyasatu hukum. Allah SWT berfirman :
            “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”(QS. Al An’aam: 57)
DalamIslam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segalaperbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagiseorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya imanpadanya.
           
II. Rumusan Masalah
Dalam pembuatanmakalah ini , penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah definisi dari demokrasiitu?
2. Bagaimana islam memandang demokrasi?
3. Apakah definisi dari HAM (HakAsasi Manusia) itu?
4. Bagaimanakah HAM dalam pandanganislam?
5. Bagaimana hukum dalam pandangan islam?

III. Ruang Lingkup
Makalah ini membahas:
1. Mendefinisikan arti dari demokrasi
2. Pandangan Islam tentang demokrasi
3. Definisi HAM
4. Pandangan HAM dalam Islam
5. Pandangan Islam tentang hukum
 BAB II
PEMBAHASAN

PembahasanDefinisi HAM , dan Demokrasi 1.Pengertian HAM

1.1.Secara Umum:
·        Hak asasi manusiaadalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan danmerupakan pemberian dari Tuhan.HAMBerlaku secara universal.
·        Tercantum dalam UUD1945 Republik Indonesia , seperti pada pasal 27 ayat 1 , pasal 28 , pasal 29 ayat2 , pasal 30 ayat 1 , dan pasal 31 ayat 1
1.2. DalamIslam:
Hakasasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umumdikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yangtidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnyadarahmu , hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari danMuslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini ,melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
2.Pengertian Demokrasi
2.1. Secara Umum
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatunegara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atasnegara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya , yangbanyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
"Many forms of Government have been tried , and willbe tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy isperfect or all-wise. Indeed , it has been said that democracy is the worst formof government except all those other forms that have been tried from time totime."
—Winston Churchill (Hansard , November 11 , 1947).
Salah satu pilar demokrasiadalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara(eksekutif , yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaganegara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satusama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara inidiperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan salingmengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembagapemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakankewenangan eksekutif , lembaga-lembaga pengadilan yang berwenangmenyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat(DPR , untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaanlegislatif.  Di bawah sistem ini ,keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerjadan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) danyang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif , selain sesuai hukumdan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif , banyak keputusan atauhasil-hasil penting , misalnya pemilihan presiden suatu negara , diperolehmelalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikutioleh seluruh warganegara , namun oleh sebagian warga yang berhak dan secarasukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan , tidak semua warga negaraberhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam artihanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secaralangsung , tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atauanggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagainegara demokrasi sebab kedaulatanrakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekianbanyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar , suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat caraberpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkantokoh idola , bukan sistem pemerintahan yang bagus , sebagai tokoh impian ratuadil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara , masa hidupnya akan jauhlebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangunnegara. Banyak negara demokrasihanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang tak memliki catatan kriminal (misal ,narapidana atau bekas narapidana). Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakandi Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awaldari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.  Namun ,arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu , dan definisi moderntelah berevolusi sejak abad ke-18 , bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi"berasal dari dua kata , yaitu demos yang berarti rakyat , dan kratos/cratein yangberarti pemerintahan , sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat ,atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat danuntuk rakyat. Konsep demokrasimenjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal inidisebabkan karena demokrasi saat inidisebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagiankekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip triaspolitica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harusdigunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat pentinguntuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakatyang adil dan beradab , bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkalimenimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikianpula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain , misalnya kekuasaanberlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dantunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat , tidak akan membawakebaikan untuk rakyat.
Intinya , setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel(accountable) , tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitasdari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukanhanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
            Saatini arti demokrasi sendiri sudah banyaktercemar oleh kosakata humanisme yang mengarah pada konsep liberalis semata.Secara harafiah demokrasi disamakandengan kebebasan yang tanpa batas. Harus diingat bahwa konsep demokrasi yang membebaskan mensyaratkan"kedewasaan" penggunanya. Demokrasibukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginandan kepentingan rakyat karena terlalu bebasnya unjuk kepentingan denganalih-alih demokrasi akan menyebabkanperbenturan kepentingan-kepentingan itu sendiri.
Di luar itu , demokrasimensyaratkan suatu konstitusi yang benar-benar kokoh dan sehat supaya dapatmengakomodasi kepentingan seluruh rakyat secara positif dan tidak salingberbenturan. Negara-negara yang sukses dengan konsep demokrasi bukan berarti negara yang memberikan kebebasan kepadawarga negaranya sebebas-bebasnya secara harafiah. Negara demokrasi yang sukses adalah sebuah negara dengan konstitusi yangkokoh , jelas , sehat , dan menjunjung nilai-nilai dasar yang mutlak tidakterbantahkan kebenarannya. 
Karena demokrasimemberi ruang kepada rakyatnya untuk memberikan "suara" danmengungkapkan kepentingannya masing-masing , diperlukanlah suatu kedewasaandimana setiap rakyat sadar bahwa mereka tidak mungkin memperjuangkankepentingan mereka jika itu melanggar hak dan kepentingan mendasar dari oranglain. Kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan inilah yang harus dijagaoleh konstitusi yang kokoh dan sehat sehingga demokrasi dapat dijalankan dengan sehat dan memberikan rasa amanbagi setiap warga negara. Saat konstitusi semacam itu sudah terbentuk , makasetiap warga negara dapat memperjuangkan kepentingannya dengan jelas dan dalamsuatu bentuk yang pasti dan terjamin dalam konstitusi.
Demokrasi sendiri seringkali terjegal oleh prinsip dimanakepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untukdikonsolidasikan. Oleh karena itu , suatu konstitusi harus dibuat sesuai denganpilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantab sebagai suatuidentitas kebangsaan. Konstitusi tersebut disusun dan dipilih oleh"suara" rakyat sebagai simbol karakter mereka sebagai suatu bangsayang berbeda satu sama lainnya selain juga mencerminkan cita-cita merekasebagai suatu bangsa. Sebagai contoh , demokrasiAmerika dan demokrasi Indonesiaadalah suatu bentuk demokrasi yangberbeda secara konstitusional. Misal , demokrasiAmerika berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa , sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknyaberkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku , agama , dan ras sebagaisatu bangsa. Namun keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalamkondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggidan penentu nasibnya sendiri yang diwakilkan pada sekelompok wakil rakyat hanyasaja dengan kepentingan , batasan , dan arah pergerakan bangsanya yangberbeda.  Secara mudahnya , demokrasi Amerika menjamin setiap wargaAmerika "bergerak" bebas sebagai seorang Amerika , sedangkan demokrasi Indonesia menjamin setiapwarga Indonesia "bergerak" bebas sebagai seorang Indonesia.
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura ataumusyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’.Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna , antara lain memeras madu darisarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkandiri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencarikebenaran.
Dan secara terminologis , syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dariorang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.”(NizHAMul-Hukmi Fil-Islam , Dr. ‘ArifKhalil , hal. 236)
Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satuprinsip dalam demokrasi yang dianutsebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapaimufakat adalah hal yang disyariatkan.
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikanshalat , sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; danmereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura:36).
Dengan ayat itu , kita memaHAMi bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yangagung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalamdasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepadahukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satufaktor pembentuk kepribadian Islam , dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Danlebih menegaskan urgensi syura , ayat di atas menyebutkannya secara berdampingandengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula imanlengkap kecuali dengan ibadah itu , yakni shalat , infak , dan menjauhi perbuatankeji.
Hal tersebut menunjukan bahwa , Islam secara langsungmenerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utamadalam demokrasi modern (dari , olehdan untuk kepentingan rakyat).
Yang menjadi poinpenting dalam demokrasi bukan sistemtrias politiknya , yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif ,yudikatif dan legislatif) , melainkan sisitem checks and balances yangberlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka , harus adaketerbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaanitu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien , efektif danegaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.


2.2. Pengertian Demokrasi Indonesia
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatunegara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atasnegara untuk dijalankan oleh pemerintahnegara tersebut.


2.3. Pengertian Demokrasi dalam Islam
Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangandan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam :
  1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
  2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
  3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
  4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
  5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
  6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
    7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.

    Contoh Kasus
·        AAL di dakwa 5 tahunpenjara atas kasus pencurian sandal
·        Majelis hakimPengadilan Negeri Purwokerto , Jawa Tengah , menjatuhkan vonis satu bulan 15 harikepada seorang , Aminah , 55 , yang didakwa mencuri tiga buah kakao.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari denganketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lainselama tiga bulan masa percobaan ," kata Hakim Pengadilan Negeri PurwokertoMuslich Bambang Lukmanto saat membacakan vonis di pengadilan setempat , Kamis(19/11).




















Bab III
Kesimpulan dan Saran

3.1.Kesimpulan

Demokrasi adalah bentuk ataumekanisme pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Demokrasi menurut Islam dapatdiartikan seperti musyawarah , mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapaikeputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan.
HAM adalah hak yang telah dimilikiseseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
HAM dalam Islam didefinisikansebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kew ajiban bagi negara dan individutersebut untuk menjaganya
• Hukum menurut Islam dapat diartikan sebagai hukum yang terdapat dalamsumber-sumber seperti Al-Quran dan Al-Hadist.


3.2. Saran
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat sisibaik dan buruknya.
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memaHAMi pentingnya HAMdalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.
• Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islamdan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://pastipanji.wordpress.com/2008/06/29/demokrasi-dalam-islam/
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/HAM.html
 http://materitarbiyah.wordpress.com/2008/02/01/hukum-dalam-islam/
http://www.idrusramadius.co.cc/2009/10/makna-demokrasi-dalam-pandangan-islam.html


Belum ada Komentar untuk "MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM | TEORI PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel