2 Hal Penting Sebelum Kunci dan Buat SPTJM di DHGTK 2018

Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan 2 Hal Penting Sebelum Kunci dan Buat SPTJM di DHGTK 2018
Selain data validasi GTK, Hadir G.T.K juga syarat pemenuhan pencairan tunjangan profesi guru. Persyaratan tersebut mengacu pada Permendikbud no 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan PNSD dan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dimana setiap sekolah wajib melakukan pengisian aplikasi hadir GTK melalui website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi kehadiran dan keaktifan guru. Pengisian DHGTK diserahkan kepada operator sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah dengan mengacu pada hasil cetakan mesin fingerprint maupun daftar hadir manual di masing-masing sekolah.

Sebenarnya pengisian DHGTK yang dilakukan oleh operator mungkin kurang adil. Selayaknya daftar hadir guru itu harusnya di isi oleh guru yang bersangkutan, tugas operator mestinya hanya melakukan verifikasi dan menvalidasi sehingga sama-sama bertanggung jawab. Mestinya guru juga harus diberikan akses masuk seperti kepala sekolah yang dibuatkan username dan passwordnya melalui Dapodik sehingga dia bertanggungjawab atas informasi kehadiran dan keaktifannya.

Saya katakan kurang adil, Anda bisa membaca pada juknis DHGTK tentang peran penting serta tanggung jawab operator dan kepala sekolah.

Peran dan Tangggung Jawab Kepala Sekolah Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirgen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
  1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online (operator tidak ada jaminan)
  2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah. (operator jadi kambing hitam)
  3. Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi. (tidak berjalan karena hanya operator dan kepsek yang punya akun)
  4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK (jadi tugas operator)
  5. Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK (jadi tugas operator)
  6. Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari (jadi tugas operator)
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus) Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
  1. Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
  2. Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
  3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
  4. Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK 
Anda boleh berkata jujur bahwa tugas operator sangat berat yang harus menghidupi Dapodik tanpa kenal waktu. Selanjutnya dibebani DHGTK, Jika Anda belum mendapat alokasi tambahan biaya dari sekolah untuk menghidupkan DHGTK juga maka memang kurang adil.

Lepas dari semua itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator sebelum benar-benar mengunci dan membuat SPTJM di DHGTK.
  1. Akun operator tidak memiliki akses untuk membuat kuncian dan SPTJM. Wewenang ini hanya berlaku untuk akun Kepala Sekolah jika anda diberi wewenang untuk mengunci maka lakukan setiap pertriwulan (lebih aman untuk melakukan edit)
  2. Lakukan verifikasi lagi pada data setiap guru lakukan input surat izin dan semisalnya jika ada guru yang pernah tidak hadir (lebih aman guru dibuat masuk setiap hari pada jam mengajarnya) jika masih ada yang berwarna hitam lakukan centang.
Dengan melakukan kuncian SPTJM pertriwulan akan lebih mengamankan DHGTK bagi data guru yang masih bermasalah.

Sumber: Ilerning Media

Belum ada Komentar untuk "2 Hal Penting Sebelum Kunci dan Buat SPTJM di DHGTK 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel