7 Aturan Penelolaan Data Simpatika Semester 2 Genap 2019 Agar Layak TPP
Pengelolaan data Simpatika semester 2 (Genap) Tahun ajaran 2018/2019 sudah mulai dibuka. Namun, ada beberapa kebijakan/aturan yang harus diikuti dalam pengelolaan data GTK Madrasah di Simpatika.
Kebijakan tersebut dirangkum menjadi 7 aturan yang baku dalam pengelolaan data GTK di aplikasi Simpatika 2019. 7 aturan tersebut menjadi ujung tombak pencairan TPP bagi guru madrasah di semester genap ini.
Jadi sebelum Anda mengelolah data GTK di aplikasi Simpatika, cermati dengan baik 7 aturan ini agar Anda layak mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
1. Tanggung jawab GTK terhadap kevalidan data
Akun individu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Simpatika adalah tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isian data yang diisikan secara online di Simpatika sepenuhnya menjadi tangggung jawab GTK.
2. Aktifasi GTK dan cetak kartu
Setiap GTK madrasah wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melaluui Simpatika.
Baca : cara aktifasi GTK dan cetak kartu digital di Simpatika 2019
3. Ajuan SKMT dan SKBK
Guru dan pengawas pada madrasah bertanggug jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan urat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Baca : cara ajukan SKMT dan SKBK Simpatika
4. Mengisi Jadwal Mapel
Kepala madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguan pada semester berjalan di Simpatika untuk seluruh guru madrasah aktif sesuai kurikulum yang ditetapkan.
Baca : cara menambah JJM PAIS di Simpatika
5. Isi DHGTK
Pengisian kehadiran dari guru wajib dilaporkan secara online melalui simpatika oleh kepala madrasah sesuai jadwal dan kalender akademik yang telah ditetapkan.
Baca : cara mengisi absensi guru madrasah Simpatika
6. Cetak SKAPT
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) di terbitkan secara digital melalui Simpatika mulai awal bulan Pebruari 2019.
Baca : cara mendapatkan SKAPT Jika Anda belum mempunyai NPWP silahkan daftar SKAPT secara online
7. Layak Tunjangan Profesi
Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profei guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja dan tunjangan lainnya akan didasarkan kepada isian secara online melalui Simpatika merupakan tanggung jawab dari guru secara individu maupun Kepala madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Baca : cara mengaktifkan fitur Tunajngan Insentif GBPNS Simpatika
Kebijakan tersebut dirangkum menjadi 7 aturan yang baku dalam pengelolaan data GTK di aplikasi Simpatika 2019. 7 aturan tersebut menjadi ujung tombak pencairan TPP bagi guru madrasah di semester genap ini.
1. Tanggung jawab GTK terhadap kevalidan data
Akun individu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Simpatika adalah tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isian data yang diisikan secara online di Simpatika sepenuhnya menjadi tangggung jawab GTK.
2. Aktifasi GTK dan cetak kartu
Setiap GTK madrasah wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melaluui Simpatika.
Baca : cara aktifasi GTK dan cetak kartu digital di Simpatika 2019
3. Ajuan SKMT dan SKBK
Guru dan pengawas pada madrasah bertanggug jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan urat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Baca : cara ajukan SKMT dan SKBK Simpatika
4. Mengisi Jadwal Mapel
Kepala madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguan pada semester berjalan di Simpatika untuk seluruh guru madrasah aktif sesuai kurikulum yang ditetapkan.
Baca : cara menambah JJM PAIS di Simpatika
5. Isi DHGTK
Pengisian kehadiran dari guru wajib dilaporkan secara online melalui simpatika oleh kepala madrasah sesuai jadwal dan kalender akademik yang telah ditetapkan.
Baca : cara mengisi absensi guru madrasah Simpatika
6. Cetak SKAPT
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) di terbitkan secara digital melalui Simpatika mulai awal bulan Pebruari 2019.
Baca : cara mendapatkan SKAPT Jika Anda belum mempunyai NPWP silahkan daftar SKAPT secara online
7. Layak Tunjangan Profesi
Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profei guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja dan tunjangan lainnya akan didasarkan kepada isian secara online melalui Simpatika merupakan tanggung jawab dari guru secara individu maupun Kepala madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Baca : cara mengaktifkan fitur Tunajngan Insentif GBPNS Simpatika
Dengan memperhatikan 7 Aturan Penelolaan Data Simpatika Semester 2 Genap 2019 secara baik, semoga Anda Layak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
Sumber: Ilerning Media
Belum ada Komentar untuk "7 Aturan Penelolaan Data Simpatika Semester 2 Genap 2019 Agar Layak TPP"
Posting Komentar