Inilah Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Terbaru

Inilah Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Terbaru


Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Ditahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Dimana dalam pelaksanaannya akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu :
  1. Tahap Prakondisi
  2. Tahap Pelaksanaan PLPG

Penjelasan Prakondisi
  1. Peserta mempelajari Modul Pedagogik dan Modul pendalaman materi bidang studi secara mandiri dan dapat diunduh melalui laman www.sertifikasiguru.id atau www.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Lama waktu selama 3 bulan
  3. Selama prakondisi peserta di fasilitasi oleh instruktur sebagai mentor
  4. Komunikasi peserta dan mentor dapat berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll)
  5. Komuniskasi antara peserta dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan belajar peserta dengan frekuensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi
  6. Peserta membuat laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3.
  7. Laporan prakondisi diserahkan kepanitia sertifikasi guru pada saat check-in kedatangan kelokasi PLPG
Baca juga:

Ada beberapa tambahan yang menjadi dasar hukum baru pada pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan untuk tahun 2017 yaitu :
  1. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”;
  2. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.

Sedangkan Syarat- syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2017 dapat dijabarkan dibawah ini.

Penetapan Peserta


Dalam Penetapan Peserta yang menjadi Sasaran utama adalah guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan pada Tahun 2016 yang lalu, jadi untuk Kuota 2017 tidak ada tambahan baru melainkan Kuota tahun 2016 yang telah disetuji A1 nya serta Peserta yang tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan GTA (gugur tanpa alasan).

Baca Juga : 
Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru yang sudah ditetapkan Terbaru

Persyaratan peserta meliputi:


  1. Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki NUPTK
  3. Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki status sebagai Guru Tetap
  5. Aktif mengajar
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60
  7. Telah mengikuti UKG 2015
  8. Sehat jasmani

Ketentuan Umum meliputi:


  1. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan telah disetujui pengajuan A1,
  2. Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda dan memenuhi persyaratan sertifikasi 2017
  3. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan GDA).

Urutan Prioritas 


  1. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
  2. Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda
  3. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
  4. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
  5. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi

POS Penetapan Peserta


A. Tahap Persiapan
  1. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru oleh Ditjen GTK
  2. Koordinasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru antar unsur Disdik Propinsi/Kab/Kota, Rayon LPTK dan LPMP
  3. Publikasi Data Guru dengan laman www.sergur.kemdiknas.go.id atau http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php

B. Tahap Pengumpulan Berkas
  1. Guru yang sudah disetujui A1 pada saat verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, cukup melengkapi atau memperbaiki berkas yang diperlukan dan sudah mendapatkan persetujuan A1 langsung dapat dilanjutkan pada proses pencetakan format A1.
  2. Guru program keahlian ganda yang belum mendapatkan persetujuan A1 pada saat verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/ kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.

C. Tahap Penyerahan data dan dokumen
  1. LPMP mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru dan mengirim ke LPTK
  2. Ditjen GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2017 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru
  3. LPTK dapat mengunduh daftar peserta PLPG dari ASG dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2017

D. Tahap Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK 
  • LPTK memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima dari LPMP 

Sedangkan untuk Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK yang harus selesai pada tanggal 30 November 2017.

Belum ada Komentar untuk "Inilah Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel