Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir
Gurumaju.com - Selamat jumpa lagi dengan Admi IndoINT.com . Artikel kali ini akan membahas mengenai Tunjangan Sertifikasi. Besaran tunjangan profesi atau TPG yang diterima guru adalah sesuai dengan SK Gaji Berkala (SKGB) dan Pangkat Terakhir.
Urusan Tunjangan Sertifikasi pasti tentang diterbitkannya SKTP, ada info terbaru mengenai Besaran tunjangan yang berhak diterima oleh guru sertifikasi yaitu Besaran tunjangan yang diterima guru sesuai dengan yang terdapat pada SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau sesuai dengan Pangkat Terakhir/ yang terbaru yang dimiliki guru tersebut. Meskipun demikian perlu ditegaskan bahwa sebelum SK penerima tunjangan profesi atau SKTP telah terbit, data guru harus sudah tampil di laman Info GTK.
Data yang terdapat pada laman Info GTK tersebut diinput melalui APlikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan silahkan pastikan bahwa SK Gaji Berkala (SKGB) atau Pangkat Terakhir yang tertera pada laman Info GTK telah sesuai dengan yang ada pada aplikasi Dapodik. Untuk urusan tersebut silahkan untuk berkoordinasi dengan para operator sekolah masing-masing. misalnya jika guru telah memiliki KGB atau pangkat terahir terbaru silahkan langsung berikan ke Operator sekolah untuk segera diinputkan pada Aplikasi Dapodik, sehingga sesuai antara Laman Info GTK dengan Aplikasi Dapodik.
Misal Jika SKTP seorang guru sudah terbit, sedangkan guru tersebut baru menginput SKGB maupun pangkat terbaru setelah SKTPnya terbit, maka kemungkinan pembayaran tunjangan sertifikasi guru tersebut adalah berdasarkan SKGB atau pangkat yang lama. Bukan gaji pokok terkahir yang diterima setiap bulannya.
SKTP yang telah terbit pada semester II tahun pelajaran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan 1 dan 2, yaitu bulan Januari sampai bulan Juni 2017. Untuk Status penerbitan SK TPG dan data guru dapat dicek melalui laman Info GTK terbaru. Dan Guru dapat secara mandiri mengecek datanya senidiri di laman tersebut secara online. tidak harus minta tolong kepada Operator Sekolah.
Baca juga: Cek SKTP Semester 2 Tahun 2017 di Laman Info GTK/PTK (Link Baru)
Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 (Januari, Februari, dan Maret) tahun 2017 rencananya dilaksanakan paling cepat pada akhir bulan Maret 2017. Tunjangan disalurkan ke rekening guru langsung melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2016.
----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber https://www.gurumaju.com/
Belum ada Komentar untuk "Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir"
Posting Komentar