PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 UNTUK PNS DAN PENSIUNAN
PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 |
Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 16 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 bahwa Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan um um, dan tunjangan kinerja ketiga belas (13) untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juli. 2017.
Berdasarkan pasal 18 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 bahwa Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2017
Link Download PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 silahkan Klik Disini
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
Belum ada Komentar untuk "PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 UNTUK PNS DAN PENSIUNAN"
Posting Komentar